Pelayanan Sosial Di Indonesia

Selasa, 23 Agustus 2011

Senin, 25 Juli 2011

Kesimpulan dan saran PIKS


5.1 Kesimpulan
Seperti yang kami telah amati di lapangan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang berada di RW 02 Kelurahan Cigadung berjumlah 75 orang. Mereka terbagi dari 6 jenis PMKS yakni Wanita rawan sosial ekonomi, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, korban penyalahgunaan Napza, keluarga miskin, dan keluarga rumah tak layak huni. Bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat berupa bantuan finansial kepada keluarga miskin telah cukup membantu namun akan lebih baik jika bantuan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
            Sistem sumber berupa informal dan kemasyarakatan tumbuh dengan baik di lingkungan masyarakat. Bantuan emosional, nasehat, afeksi dan bantuan konkrit yang senantiasa diberikan oleh keluarga, teman, maupun tetangga membuat para PMKS merasa terbantu. Begitupun sistem sumber kemasyarakatan seperti puskesmas dan lembaga pendidikan begitu mudah diakses oleh masyarakat Kelurahan Cigadung.
            Dengan adanya hal tersebut, itu berarti baik pihak pemerintah maupun lingkungan dimana para PMKS berada telah berusaha untuk bahu-membahu membantu dalam rangka pemenuhan kebutuhannya, mengingat kemiskinan merupakan penyebab masalah sosial yang lainnya yang perlu dihentikan.                                   

            3.2 Saran
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang begitu rentan dalam pemenuhan kebutuhannya memerlukan lingkungan yang begitu peka terhadap mereka tak terkecuali pemerintah sebagai perancang kebijakan publik. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang benar-benar pro-poor, yakni berpihak kepada yang miskin. Bantuan yang diberikan perlu dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan agar kemiskinan yang merupakan masalah yang hingga kini masih belum dapat diberantas bisa perlahan-lahan menurun.
Hal itu dapat diwujudkan dengan peningkatan perlindungan sosial secara serius dan menyeluruh utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan. Pemberian jaminan sosial, asuransi kesehatan, asuransi atau tunjangan pengangguran untuk menghadapi keadaan tidak adanya kesempatan kerja, asuransi hari tua dan sebagainya. Ini perlu dilakukan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 : “Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum...”, yang berarti pemerintah harus berupaya keras untuk untuk memajukan kesejahtereaan warganya. Program-program yang tengah berjalan seperti Askes, Jamkesmas, dana BOS dan yang lainya perlu ditingkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya agar seluruh warga masyarakat dapat merasakan hasilnya.